JawaPos.com – Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten menjelaskan pokok perkara. Bahkan dalam tanggapan terhadap eksepsi juga masih tidak membuat terang dakwaan.
Rasamala mengatakan, inkonsisten ini terlihat dari kapan perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dibuat oleh Sambo. Pengacara menilai dakwaan menggambarkan perencanaan terjadi di Magelang dan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
“Kalau kita baca surat dakwaan kan seolah-olah perencanaan terjadi sejak masih di Magelang. Tetapi dakwaan sendiri menyebutkan ketika Bu Putri melaporkan kepada Pak Sambo di Saguling, kemudian Pak Sambo emosional, tetapi dengan kecerdasannya kemudian menenangkan diri setelah itu membuat rencana untuk menghabisi, dan seterusnya,” kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Oleh karena itu, pengacara menilai ada dua tafsir berbeda dalam dakwaan. Yakni perencanaan pembunuhan terjadi di Magelang, dan rumah Jalan Saguling.
“Jadi yang mana yang sebenarnya, itu salah satu yang kita nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut. Sayangnya itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan jaksa,” jelas Rasamala.
Oleh karena itu, Rasamala berharap hakim bisa memberikan penilaian secara lengkap dalam persidangan putusan sela Rabu mendatang. Baik itu dari sisi dakwaan, maupun eksepsi.
“Nanti kita harapkan putusan hakim sekali lagi bisa objektif dan bisa menilai. Apapun putusannya tentu kita hormati,” pungkasnya.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link