JawaPos.com – Sampai saat ini Tri Suaka melalui keterangan yang disampaikan pengacaranya merasa tidak bersalah atas proses cover yang dilakukan pada lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa karya Erwin Agam. Dia merasa pada posisi yang benar karena PT. Musik Kita Publishindo (MK Publishing) selaku Publisher yang menaungi karya karya Erwin Agam memberikan izin.
Mario Andreansyah,kuasa hukum Tri Suaka membenarkan pihaknya memang tidak meminta izin secara resmi. Akan tetapi dengan kemajuan teknologi dimiliki YouTube saat ini, semua publisher bisa mengetahui setiap orang yang mengcover lagu yang berada di bawah kendalinya. Sebab ada keterangan yang diberikan YouTube untuk pemegang hak cipta untuk melakukan tindakan keberatan atau mengizinkan suatu konten itu tetap tayang.
Dalam hal ini, menurut Mario Andreansyah, publisher yang menaungi Erwin Agam mengizinkan lagu cover Tri Suaka tetap tayang. Konsekuensinya, ada pembagian keuntungan diberikan kepada pihak publisher dan keuntungan tersebut sudah diterima 100 persen.
“Menurut keterangan dari Tri, monetisasinya sudah diambil full (oleh publisher),” kata Mario Andreansyah kepada JawaPos.com Senin (30/5).
Dia menyambut positif keinginan pihak Erwin Agam akan bertemu dalam waktu dekat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Mario berharap permasalahan yang menjerat Tri Suaka dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Baiknya kesalahpahaman seperti ini dimediasi saja. Toh belum tentu saudara Tri Suaka salah, dan belum tentu juga saudara Erwin Agam benar. Tri juga banyak lagunya dicover biasa biasa saja sih. Dia bilang lebih berpikir tidak mau mempermasalahkan, toh tergantung rezekinya masing masing ,” tuturnya.
Credit: Source link