JawaPos.com – Pengadaan masker N95 dalam penanganan Covid-19 di Jakarta tengah mendapat sorotan publik, lantaran menjadi temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menegaskan, pengadaan masker N95 telah sesuai regulasi dalam kondisi darurat dan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Sesuai arahan LKPP bahwa dalam kondisi darurat, PPK segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga dan bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga. Proses pengadaan pun telah sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat,” kata Widyastuti dalam keterangannya, Minggu (8/8).
“Dalam temuan tersebut, BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan. Tapi, tidak ada kerugian keuangan daerah,” imbuhnya.
Baca Juga: Terkait Seleksi Calon Anggota BPK, Komisi XI DPR Dilaporkan ke MKD
Widyastuti tak memungkiri, memang terdapat perbedaan harga atas pengadaan masker dalam periode pembelian dengan merk berbeda pada Agustus, September, Oktober menggunakan merk Respokare. Sedangkan pada November menggunakan merk Makrite. Pertimbangan pemilihan juga memperhatikan jenis alat kesehatan yang sudah sesuai spesifikasi dan direkomendasikan oleh Kemenkes RI, serta persetujuan dari CDC dan FDA.
Berdasarkan website https://infoalkes.kemkes.go.id dan https://cdc.gov, pada bulan Juli 2020, lanjut Widyastuti, masker respirator N95 yang telah direkomendasikan Kemenkes RI dan termasuk dalam rekomendasi CDC adalah Masker Respirator Merek Respokare N95 Respirator Plus (PT. IDS Medical Systems Indonesia).
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link