Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menyampaikan pidatonya selama pertemuan di Majelis Umum PBB ke-72 di Markas Besar PBB, New York, 24 September 2019. (Foto: AFP)
New York, Jurnas.com – Seorang hakim di New York, Amerika Serikat pada Kamis (Jumat waktu setempat) memerintahkan Presiden Donald Trump membayar denda sebesar $2 juta atau Rp27 miliar, karena terbukti memanfaatkan bekas lembaga amalnya untuk memajukan kepentingan politik dan bisnisnya.
Hakim Saliann Scarpulla dari Mahkamah Agung New York mengatakan kepadanya untuk membayar ganti rugi kepada sekelompok organisasi nirlaba, guna menyelesaikan gugatan perdata yang diajukan oleh Jaksa Agung Letitia James dari Partai Demokrat.
James mengajukan gugatan terhadap Trump Foundation pada Juni tahun lalu, menuduhnya “melakukan perilaku ilegal” yang mencakup koordinasi yang tidak tepat antara badan amal dan tim kampanyenya selama tawaran Gedung Putih 2016.
Trump setuju untuk menutup amal pribadinya pada Desember 2018, tetapi gugatan itu bergerak maju terlepas ketika jaksa mencari jutaan dolar dalam restitusi dan hukuman.
“(Putusan) adalah kemenangan besar dalam upaya kami untuk melindungi aset amal dan meminta pertanggungjawaban mereka yang akan menyalahgunakan amal untuk keuntungan pribadi,” kata James dilansir dari AFP.
Gugatan itu menuduh Trump menggunakan dana yayasan untuk menyelesaikan tuntutan hukum, mempromosikan hotel bermerek Trump, dan untuk pengeluaran pribadi, termasuk pembelian potret dirinya untuk dipajang di salah satu klub golfnya.
Ia juga mengatakan bahwa pada awal 2016 ketika Trump mencalonkan diri sebagai presiden, ia mengorganisir apa yang disebut sebagai penggalangan dana Yayasan Trump tetapi sebenarnya merupakan acara kampanye.
Trump menuduh James “dengan sengaja salah menandai penyelesaian ini untuk tujuan politik,” dan mengatakan penyelesaian kasus itu bukan kerusakan, tetapi hanya sumbangan ke badan amal.
“Setiap sen dari $19 juta yang dihimpun oleh Trump Foundation pergi ke ratusan kegiatan amal besar tanpa biaya,” kata James dalam sebuah pernyataan.
“Sudah 4 tahun pelecehan bermotivasi politis. Yang mereka temukan adalah filantropi yang sangat efektif dan beberapa pelanggaran teknis kecil, seperti tidak membuat berita acara dewan.”
TAGS : Presiden AS Donald Trump Amerika Serikat
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/62142/Pengadilan-AS-Denda-Presiden-Trump-Rp27-Miliar/