Pengajuan JC Setya Novanto di Ujung Tanduk

by

in
Pengajuan JC Setya Novanto di Ujung Tanduk

Terdakwa Setya Novanto pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jakarta ‎- Terdakwa Setya Novanto membantah menerima uang dari proyek e-KTP. Novanto juga membantah melakukan intervensi dalam anggaran proyek e-KTP.

“Benar yang mulia, saya tidak menerima uang e-KTP,” kata Novanto‎ dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018). ‎

Dalam keterangannya, Novanto juga membantah meminta Made Oka Masagung untuk menjadi perantara uang kepadanya dan kepada anggota DPR lainnya. Dikatakan Novanto, dirinya hanya dilaporkan bahwa sejumlah anggota DPR diberikan uang oleh pengusaha pelaksana proyek e-KTP.‎

Namun, Novanto mengaku pernah mengikuti sejumlah pertemuan terkait proyek e-KTP. Salah satunya, pertemuan di Hotel Gran Melia. ‎Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto mengklaim kehadirannya hanya untuk mendukung agar proyek pemerintah itu berjalan dengan sukses.

Keterangan Novanto yang seakan `memagari` kesalahanya sempat disinggung ketua majelis hakim Yanto. Sebab, Novanto dalam keterangannya lebih banyak mengungkap ‎nama-nama yang diduga ikut menerima aliran uang e-KTP.

Hakim Yanto menilai, Novanto masih setengah hati mengakui telah menerima uang dan mengintervensi proyek e-KTP. “Kalau pelaku kan yang juga ikut melakukan (korupsi proyek e-KTP), tetapi keterangan saudara masih setengah hati,” ungkap hakim Yanto.

“Artinya tatkala ini mengarah yang lain,  Anda bilang betul, betul, betul begitu. Tetapi kalau keterangan saksi seperti keterangan Andi Narogong, keterangan yang mengarah ke Anda mengatakan tidak tahu,” ditambahkan hakim Yanto.

Hakim Yanto meminta agar Novanto terbuka dan ikhlas mengakui keterlibatannya dalam sengkatur kasus tersebut. Sebab, hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan hakim terkait permohonan justice collaborator (JC) yang dilayangkan Novanto.

“Hanya karena saudara sudah memohon di sini (sebagai JC), ya tentunya juga ikhlas, harus lepas begitu,” tutur hakim.

“Iya betul pak, saya seikhlas-ikhlasnya,” kata Novanto menimpali.

Pengakuan Novanto yang kerap membantah terlibat kembali disinggung hakim Yanto. Terlebih, sejumlah saksi dalam persidangan, seperti pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkap andil Novanto dalam proyek e-KTP.

“Tetapi kalau keterangan saudara yang seperti ini, ah tidak benar, aliran (uang proyek e-KTP) seperti Andi, ah tidak benar. Sangat bertentangan dengan ini (permohonan JC),” kata hakim Yanto.‎

Meski Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK, kata hakim Yanto, namun tak mengaku dari korupsi proyek e-KTP melainkan sebagai bentuk tanggung jawab kepada keponakanya Irvanto Hendra Pambudi yang sudah berstatus tersangka, tak sesuai dengan syarat pengajuan JC.‎

“Makannya saya tanyakan kepada saudara. Kalau kemudian saudara mengembalikan Rp 5 miliar tetapi kemudian saudara mengatakan itu sebagai pengembalian pertanggungjawaban Irvanto, yah itu ngga nyambung juga sama yang disini (JC). Saya ingatkan saja, karena ada permohonan (JC) saudara yang seperti ini. Berbeda kalau permohonan saudara ini whistle blower,” ucap hakim Yanto.

Kepada hakim Yanto, Novanto mengklaim pengembalian uang tersebut lantaran dirinya yakin jika uang tersebut merupakan dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Menurut Novanto, uang itu diserahkan Irvanto untuk kepentingan Rapimnas Golkar pada 2012 lalu.

“Sebagai bentuk tanggung jawab moral saya, jangan sampai nanti malah ponakan saya harus mengganti, tadi malam pun dia merasa senduh, bahwa dia enggak punya uang sejumlah, apalagi dalam keadaan susah. Makanya saya dengan sadar hati, untuk kerja sama dengan pihak pemberantasan korupsi saya lakukan itu,” ujar Novanto.

Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto diduga bersama-sama Andi Narogong melakukan intervensi dalam pembahasan anggaran. Kemudian, dia juga mengondisikan proses lelang. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.‎

Novanto dalam dakwaan menerima aliran dana 7,3 juta dollar AS. Novanto juga disebut merima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.‎‎

TAGS : E-KTP Setya Novanto Justice Collaborator

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31031/Pengajuan-JC-Setya-Novanto-di-Ujung-Tanduk/