INDOPOS.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengembangan ekonomi umat Islam dalam pengelolaan keuangan haji.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (11/2/2022) ini dirangkai dengan peresmian bantuan fasilitas kantor sekretariat ICMI di Muamalat Tower, Jakarta Selatan dari BPKH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa BPKH, ICMI dan Bank Muamalat Indonesia (BMI) memang harus memperkuat sinergitas. Kelahiran BMI pada tahun 1992 yang merupakan bank syariah pertama di Indonesia merupakan inisiatif ICMI.
“Sehingga Bank Muamalat, BPKH dan ICMI harus bersama-sama kembali dalam memajukan ekonomi umat Islam sebagai cita-cita awal berdirinya Bank Muamalat,” ujarnya.
Dewan Pengawas BPKH, Suhaji Lestiadi memberikan keyakinan, ketiga lembaga ini memang harus bersinergi. Tidak akan bisa berkembang jika jalan sendiri-sendiri.
“Salah satunya adalah kami mengajak ICMI mengembangkan pembelajaran berbasis e-learning. Semoga bisa menjadi pengabdian kepada umat,” katanya.
Sementara, Ketua Umum ICMI, Arif Satria mengatakan, kerja sama antara ICMI dan BPKH adalah momentum terbaik untuk memajukan ekonomi umat Islam. Rektor IPB ini menyatakan akan membawa ICMI menjadi organisasi yang selalu memperjuangkan ke-Islaman, ke-Indonesiaan dan ke-Cendekiawanan.
“Ekonomi umat Islam akan berkembang dan melaju lebih cepat dengan kolaborasi,” tuturnya.
Adapun program yang akan dilakukan ICMI-BPKH, di antaranya pelaksanaan workshop dan seminar keuangan haji, e-learning pelatihan pengembangan di bidang ekonomi umat Islam dalam pengelolaan keuangan haji, kerja penelitian terkait dengan pengelolaan keuangan haji, serta kerja sama fasilitas kesekretariatan ICMI.
Tak hanya itu, BPKH juga menugaskan 12 stafnya untuk memperkuat jajaran pengurus ICMI 2021-2026.
Sementara, Direktur Utama BMI, Ahmad Kusna Permana, yang juga Bendahara Umum ICMI berharap semoga kehadiran ICMI di Muamalat Tower dapat menjadi berkah bagi BPKH serta insan Bank Muamalat.
Credit: Source link