JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penggunaan bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan persentase sebesar 35 persen (B35) mulai berlaku 1 Februari 2023. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan untuk periode Januari 2023, persentase pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 30 persen atau B30.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (6/1), kebijakan dalam rangka peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 295.K/EK.01/MEM.E/2022 tentang Penahapan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kemudian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Periode Januari sampai Desember 2023.
Keputusan implementasi program B35 diambil dengan berbagai pertimbangan, di antaranya ketersediaan pasokan bahan baku terutama crude palm oil, kapasitas produksi badan usaha bahan bakar nabati dan standar spesifikasi yang diharus dipenuhi.
Kementerian ESDM memproyeksikan program B35 akan ada peningkatan kebutuhan B100 sebanyak 1,9 juta kiloliter (KL) atau setara dengan pengurangan solar sebesar volume yang sama.
Pada 2023, alokasi biodiesel sebanyak 13,14 juta kiloliter atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun lalu yang hanya sebesar 11,02 juta kiloliter.
Kementerian ESDM menyatakan bahwa peningkatan pencampuran biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan uji jalan.
Kegiatan uji jalan itu menggunakan B40 telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, yang mana secara umum memberikan gambaran performa yang baik.
Selain itu, implementasi B35 juga sudah mempertimbangkan kesiapan badan usaha bahan bakar nabati dan badan usaha bahan bakar minyak, baik dari aspek kesiapan pasokan, distribusi, termasuk infrastruktur penunjang. (kmb/balipost)
Credit: Source link