indopos.co.id – Pengunjung di sebuah kafe di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi dibubarkan petugas gabungan, Minggu dinihari (13/12/2020). Pembubaran kali ini berkaitan pelanggaran protokol kesehatan.
“Nanti akan kita panggil pengelola kafenya. Apakah ada unsur pidananya atau tidak dalam pelanggaran ini,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Minggu (13/12/2020).
Hendra menambahkan, penertiban yang dilakukan petugas gabungan kali ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi. Makanya, kerumunan tersebut dibubarkan petugas.
Bukan hanya membubarkan pengunjung kafe, seluruh warga yang kedapaten sedang berkerumun ikut dibubarkan. Mereka juga dilakukan pendataan oleh petugas gabungan.
“Kami bubarkan semua pengunjung kafe dan kerumuman lainnya yang dianggap melanggar protokol kesehatan,” kata Hendra.
Berdasarkan data dari pikokabsi.bekasikab.go.id per tanggal 13 Desember 2020, jumlah orang terkomfirmasi positif sebanyak 6.884 orang, yang sembuh sebanyak 6.233 orang, dan yang meninggal sebanyak 124 orang. (dny)
Credit: Source link