“Nanti akan kita panggil pengelola kafenya. Apakah ada unsur pidananya atau tidak dalam pelanggaran ini,” kata Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan, Minggu (13/12/2020).
Hendra menambahkan, penertiban yang dilakukan petugas gabungan kali ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi. Makanya, kerumunan tersebut dibubarkan petugas.
Bukan hanya membubarkan pengunjung kafe, seluruh warga yang kedapaten sedang berkerumun ikut dibubarkan. Mereka juga dilakukan pendataan oleh petugas gabungan.
“Kami bubarkan semua pengunjung kafe dan kerumuman lainnya yang dianggap melanggar protokol kesehatan,” kata Hendra.
Credit: Source link