AMLAPURA, BALIPOST.com – Para pengusaha Galian C di Karangasem masih nunggak membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) cukup tinggi. Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, tunggakan Pajak mencapai Rp 14 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika, mengungkapkan, hingga saat ini memang masih ada tunggakan pajak dari pengusaha galian c. Tunggakan pajak ini dari pengusaha galian c yang ada di empat kecamatan, yakni Kecamatan Rendang, Selat, Bebendem, dan Kubu. “Nilai tunggakan pajak dari pengusaha ini jumlahnya kurang lebih sekitar Rp 14 miliar. Tunggakan pajak merata dari empat kecamatan ini,” ujarnya, Minggu (5/3).
Ardika mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan dengan para pengusaha galian c ini agar mereka mau membayar tunggakan pajak. Bahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Kejaksaan Karangasem untuk melakukan pendampingan terkait hal ini. “Kita juga panggil para pengusaha galian c yang nunggak pajak ini agar membayar pajak. Dan mereka mau mencicil untuk membayar tunggakan pajak tersebut,” katanya.
Dia menjelaskan, selain melakukan pengawasan pajak MBLB, pihaknya juga melakukan pengawasan pajak hotel dan restoran. Pasalnya ada ribuan NOP yang masih meragukan untuk membayar pajak. “Jadi, inilah yang kita lakukan validasi dilapangan. Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan pajak di sektor ini nantinya,” jelas Ardika. (Eka Prananda/Balipost).
Credit: Source link