JawaPos.com – Pemerintah akan memperketat aturan mobilitas masyarakat di tempat umum. Hal itu demi mencegah terjadinya gelombang ketiga kasus Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat. Hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja merespons, pihaknya belum memberlakukan hal tersebut. Sejak awal Agustus 2021 hingga saat ini, pusat perbelanjaan memberlakukan wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Yang diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan adalah hanya yang sudah divaksinasi kecuali untuk kondisi tertentu yang terkait dengan kesehatan. Adapun perihal wajib vaksinasi kedua sampai dengan saat ini kami masih menunggu ketentuan ataupun peraturan resminya,” kata Alphonzus kepada JawaPos.com, Senin (17/1).
Sebelumnya, pemerintah sedang mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron seperti pada saat Delta merebak beberapa waktu lalu. Luhut mengaku, cepat atau lambat akan terjadi peningkatan kasus seperti pengalaman masa lalu dimana telah menyentuh angka 1054 kasus per hari.
“Terakhir kita mencapai angka tersebut adalah pada 14 Oktober 2021 yang lalu. Dari data tersebut kasus transmisi lokal sudah lebih tinggi dari kasus transmisi yang disebabkan oleh para pelaku perjalanan luar negeri,” ucapnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link