JawaPos.com – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) optimis terhadap potensi peningkatan kapasitas dan kompetensi riset nasional dengan adanya kerangka regulasi yang sudah sangat memadai. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, beberapa regulasi untuk mendorong riset dan inovasi di antaranya, tax reduction 300 persen, pemberian royalti kepada investor, dan dana abadi riset yang sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, sudah hampir genap dua tahun sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek) kini sedang melalui tahap finalisasi.
Menurutnya, UU Sisnas Iptek dapat menjadi kunci berjalannya produktivitas invensi dan inovasi yang berkualitas menuju pembangunan ekonomi dan sosial yang merata dan berkelanjutan. Melalui UU tersebut, tata kelola penelitian dan inovasi nasional akan diatur, sehingga dapat mengikis ego sektoral dari setiap lembaga yang terlibat dalam kegiatan pemajuan Iptek.
“Kami akan berperan sebagai enabler utama karena kami memiliki sumber daya terbesar dan terlengkap, baik sumber daya manusia maupun infrastruktur,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/6).
Sebagai ujung tombak penelitian dan inovasi, lanjutnya, pihaknya akan berperan untuk memastikan bahwa ekosistem riset nasional dapat menjadi lebih baik dan maksimal. Melalui BRIN, alur koordinasi riset akan lebih jelas, menyeluruh, dan melibatkan pihak-pihak dari berbagai sektor guna mendukung inovasi dan kebijakan yang berbasis bukti.
“Dengan seluruh sumber daya ini, kami mampu memfasilitasi berbagai pihak yang ingin melakukan riset dengan jauh lebih mudah,” tuturnya.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link