JawaPos.com – Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Edwin Ridwan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengelolaan investasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan yaitu, PP 55 Tahun 2015 dan PP 99 Tahun 2013.
“Setiap kegiatan investasi yang dilakukan telah melalui proses kajian fundamental, teknikal, manajemen risiko, dan compliance yang komprehensif,” ujar Edwin dalam keterangannya, Senin (5/4).
Strategi investasi BPJamsostek, kata Edwin, mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta, dengan mempertimbangkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian. Investasi BPJamsostek memastikan kesesuaian kebutuhan liabilitas setiap program (Asset Liability Matching – ALMA).
Selain itu, pihaknya juga tetap memperhatikan kondisi perekonomian, termasuk perkembangan di pasar modal, sehingga pengelolaan portofolio bersifat dinamis.
“Dalam jangka panjang (10-15 tahun, Red), BPJamsostek masih melihat pasar modal khususnya instrumen berbasis ekuitas sebagai investasi yang mempunyai potensi daya ungkit return. Namun saat ini, kondisi pasar modal banyak dipengaruhi sentimen global dan dampak negatif pandemi Covid-19, sehingga memicu peningkatan volatilitas,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya pun juga mempertimbangkan penyesuaian portofolio investasi yang dilakukan secara bertahap dalam jangka panjang, dengan menambah alokasi pada surat utang, baik SBN maupun surat utang korporasi yang memenuhi persyaratan, dan mengoptimalkan investasi langsung, salah satunya melalui kerja sama investasi dengan SWF.
Penyesuaian ini tentunya akan mempengaruhi bobot alokasi investasi berbasis ekuitas secara alamiah seiring dengan pertumbuhan dana.
Per Februari 2021, total dana kelolaan BPJamsostek sebesar Rp 489,89 Triliun, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan 17 persen CAGR. Sedangkan aset alokasi Februari 2021 diantaranya, Deposito 12 persen, Saham 14 persen, Reksadana 8 persen, Surat utang 65 persen, dan Investasi langsung 1 persen.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link