Penjelasan Dubes Indonesia di Riyadh Soal Rizieq Syihab

by

in
Penjelasan Dubes Indonesia di Riyadh Soal Rizieq Syihab

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab

Jakarta – Kedutaan Besar Indonesia untuk kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengemukakan, berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh terkait Mohammad Rizieq Syihab (MRS) ternyata visa yang digunakan untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

“MRS mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry,” ujar Dubes Indonesia di Riyadh, Agus Maftuh Abegebriel melalui siaran persnya.



MRS adalah sosok yang selama ini dikenal sebagai pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang keberadaannya beberapa bulan belakang berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi (KAS). Informasinya, Rizieq Shihab dicekal terkait keimigrasian.

Dalam informasi pencekalan itu, Agus Maftuh mengatakan, sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi“KBRI Riyadh sebagai lorong komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima Nota atau pun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Ka-Bin dan Pejabat Tinggi yang lain terkait keberadaan MRS di Arab Saudi,” ujarnya.

Baca juga :

“Indonesia menghargai rambu-rambu politik Luar Negeri Non-Interference (tidak intervensi) urusan dalam negeri Arab Saudi. KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi,” ujar Agus Maftuh.

Dijelaskan Agus Maftuh terkait visa, sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tgl 09 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 juli 2018.

Dan untuk perpanjangan visa, kata Agus Maftuh lagi, seorang WNA harus exit/keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. “Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” ujar Dubes Agus Maftuh.

Dikatakan Agus Maftuh , jika Rizieq Syihab  mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS.

“KBRI akan selalu ‘menghadirkan negara’ guna melindungi seluruh WNI di KAS sebagaimana yang kami lakukan dua hari yang lalu dalam memberikan pengayoman kepada seorang WNI, Siti Nur Aini yang selalu menjerit kesakitan tak berdaya di sebuah RS Jeddah,” ujar Agus Maftuh.

TAGS : Arab Saudi FPI Habib Rizieq Syihan

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41425/Penjelasan-Dubes-Indonesia-di-Riyadh-Soal-Rizieq-Syihab/