JawaPos.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menegaskan, peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apapun itu bentuknya, dan juga MK sudah menyatakan bahwa penghargaan yang tinggi bagi pegawai KPK yang sudah lama memberantas korupsi di Indonesia yang merupakan harapan dari masyarakat Indonesia,” kata Yudi dalam keterangannya, Minggu (16/5).
Pernyataan Yudi itu merespon 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Bahkan KPK telah menerbitkan surat keputusan (SK) agar 75 pegawai yang gagal menjadi ASN untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai ada keputusan lebih lanjut.
Yudi menegaskan, berdasarkan putusan MK, dengan jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan tidak tetap berubah menjadi ASN. Aturan itu diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apapun bentuknya.
Dia menyebut, tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memandang, SK tersebut dinilai sangat merugikan pegawai KPK.
“Karena hal ini sangat merugikan, bukan hanya pegawai KPK tapi juga masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Negeri ini,” cetus Yudi.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link