JawaPos.com – Perkembangan teknologi digital telah memberikan manfaat besar, termasuk dalam pelayanan publik seperti perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, melalui teknologi digital, kegiatan wajib pajak dapat diakses kapan saja dan dimana saja tanpa harus ke kantor pajak.
“Pelayanan berbasis teknologi digital memudahkan wajib pajak bisa dilakukan di mana pun, kapan saja bisa mengakses layanan tersebut tidak perlu pergi ke kantor pajak,” ujarnya, dalam acara DJP IT Summit 2021 secara virtual, Rabu (18/8).
Dengan demikian, para wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak atau kegiatan secara online akan memudahkan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Selain itu, juga memudahkan Direktorat Jenderal Pajak menangkap data masyarakat yang membayar wajib pajak secara real time.
“Teknologi digital yang meningkatkan potensi pajak dan datanya bisa tertangkap secara real-time,” tuturnya.
Sri Mulyani berharap jajarannya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terus meningkatkan inovasi yang memudahkan masyarakat dan juga harus terus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada layanan wajib pajak.
“Direktur Jenderal Pajak juga harus memiliki keahlian sera kebijakan dan juga kemampuan untuk melihat mana yang merupakan potensi pajak yang legitimate,” pungkasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link