JawaPos.com – Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ). Penyesuaian itu berlaku sejak 29 Juli. Untuk sementara waktu, calon penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menuturkan, penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak. Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan itu diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik. Dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Eva menyatakan, kebijakan itu bukan tanpa sebab. Hal itu bertujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak. “Dan, sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat ini,” jelasnya saat dihubungi Jawa Pos.
Jika dalam keadaan kebutuhan mendesak wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah, dan lainnya. Eva mengatakan, sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun kebutuhan mendesak yaitu mengikuti lomba Olimpiade Matematika di kota lain.
Dengan begitu, lanjutnya, maka harus membawa surat keterangan dari sekolah. Kemudian, contoh lainya yakni seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter, dan lain sebagainya.
Selain itu, Eva menyebutkan, terdapat beberapa ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA. Yang berlaku sejak 29 Juli. Pertama, penumpang KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid dengan hasil negatif. Baik itu, RT PCR yang berlaku 2×24 jam atau antihen yang berlaku 1×24 jam sejak pengambilan sampel.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Dimas Nur Aprianto
Credit: Source link