JawaPos.com – Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena perbedaan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Dalam hal ini, peserta didik yang dimaksud adalah penyandang disabilitas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penyandang disabilitas harus mendapatkan haknya. Termasuk layanan pendidikan yang bermutu diseluruh jenjang.
“Komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa,” kata Muhadjir, Sabtu (11/6).
“Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus,” imbuhnya.
Selain hak sebagai peserta didik, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun Peserta Didik. Menurut dia, hal itu telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
“Bahkan untuk menguatkan regulasi tersebut telah diterbitkan pula Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai Instrumen Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ucapnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link