Penyederhanaan Cukai Cederai Struktur IHT Indonesia – KRJOGJA

JAKARTA.KRJOGJA.com -Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disahkan oleh Pemerintah pada awal tahun masih terus menjadi diskusi dan kajian berbagai pihak hingga hari ini.

 

Dalam rencana tersebut, salah satu visi Pemerintah pusat adalah mewujudkan struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. Visi tersebut kemudian diturunkan oleh para instansi sektoral, antara lain tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan melalui PMK. 77/2020.

 

Sejak rencana strategis skala nasional ini diumumkan, mayoritas pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) menyuarakan sikap keberatan. Pasalnya, upaya peningkatan pendapatan negara dan menekan angka konsumsi rokok dicanangkan melalui reformasi fiskal yang arahnya kian meningkatkan tarif cukai rokok, serta menghidupkan kembali aturan penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sebelumnya pernah dibatalkan.

 

Para pelaku industri meyakini, penyederhanaan struktur cukai tidak akan menjadi jawaban yang tepat untuk visi RPJMN. Penelitian yang dilakukan mengungkap, adanya penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan mencederai struktur cukai yang saat ini telah menaungi secara adil seluruh pelaku IHT dan mata rantai di dalamnya.

 

Dalam webinar “Ancaman terhadap Eksistensi Bisnis Industri Hasil Tembakau (IHT) di Tengah Rencana Pembangunan Nasional” pada (29/9), Bupati Temanggung H.M. Al Khadziq menyatakan, pihaknya berharap pemerintah pusat bisa menguatkan komitmen untuk membantu kelangsungan hidup para petani tembakau.

 

“Di Temanggung saat ini harga jual semakin anjlok, selain dari cuaca yang kurang mendukung, kami melihat pabrikan enggan menyerap. Ketika saya ulik lebih jauh, ternyata alasannya karena cukai naik, penjualan mereka lantas turun. Kuota pembelian pabrikan menurun sampai 15-20%,” ungkap Al Khadziq.

 

Menurut Bupati Temanggung, di lapangan, dampaknya hasil panen menumpuk di rumah petani, tidak terbeli. “Kami sangat berharap, Pemerintah bisa melindungi daerah-daerah seperti Temanggung, yang setengah penduduknya bergantung pada tembakau. Kami harap kenaikan cukai tidak tinggi-tinggi karena sudah terbukti menurunkan kesejahteraan petani,” katanya.

 

Agus Parmuji dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta, agar kenaikan cukai ditunda dengan mempertimbangkan dampaknya kepada petani tembakau. Kami juga meminta kebijaksanaan pemerintah dalam menyusun regulasi terkait IHT termasuk RPJMN 2020-2024,” ujarnya.

 

Terlebih lagi di masa pandemi yang kian berdampak pada kelambatan serapan komoditas oleh pabrikan dan harga yang anjlok. Agus Parmuji mohon para penyusun kebijakan untuk dapat bersikap adil terutama bagi rakyat kecil seperti petani tembakau, karena petani juga berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan kepastian untuk tetap menyambung hidup.

 

Disinggung soal penyederhanaan tarif cukai, Agus menegaskan pihaknya sudah sejak awal menentang agenda ini. “Kami protes sejak tahun lalu agar jangan dilaksanakan karena IHT itu, kan, terbagi besar menengah, kecil. Keberadaan pabrikan yang beragam akan menciptakan kompetisi penyerapan tembakau lokal, khususnya yang kualitasnya sedang. Karena tembakau kualitas sedang ini paling banyak diserap industri menengah ke bawah. Makin besar kompetisi, kami (hasil tani) makin banyak dicari,” paparnya.

 

 

Forum for Socio-Economic Studies (FOSES) dalam penelitian yang dilakukannya turut mendukung sikap berkeberatan yang ditunjukan oleh Kepala Daerah maupun asosiasi petani. FOSES meninjau aspek ekonomi dan hukum atas dampak kebijakan penyederhanaan tarif cukai terhadap struktur pasar industri tembakau, serta mengukur dampak kebijakan cukai terhadap heterogenitas pasar.

 

Ketua tim riset FOSES Putra Perdana menyampaikan, sejumlah temuannya pokoknya, yaitu struktur pasar IHT bersifat oligopoli ketat. Saat ini terdapat empat pemain besar yang menguasai pasar rokok di Indonesia yang hanya menyisakan 17,2% pangsa pasar untuk pemain di tingkat kecil-menengah.

 

Kemudian, kenaikan cukai mempengaruhi harga dan hilangnya varian brand rokok. Kenaikan cukai rokok jenis SKM dapat menghilangkan sekitar enam varian brand di pasar.

 

Sedangkan untuk rokok jenis SPM, kenaikan cukai sebesar 8,3 kali lipat akan menghilangkan satu varian brand. Pada jenis rokok SPT, kenaikan harga transaksi pasar karena kenaikan CHT dan HJE sebesar 1,56 kali lipat, membuat hilangnya satu brand pada golongan 2 dan 3.

 

Selain itu, adanya penyamaan tarif cukai SKM ke golongan SPM menyebabkan tekanan terutama setelah penyetaraan cukai pada masing-masing golongan. Cukai pada SKM golongan 1 menekan volume rokok sebesar 1,29%, setelah penyetaraan berubah menjadi 5,44%. Sedangkan pada SKM golongan 2 cukai menyebabkan penurunan volume rokok sebesar 3,27% setelah sebelumnya hanya menekan volume sebesar 2,75%.

 

Kemudian, penggabungan SPM dan SKM menyebabkan tekanan terhadap volume rokok. Penggabungan SKM dan SPM ke SM pada golongan 1 dengan batas produksi 3 miliar menyebabkan perusahaan langsung berkompetisi dengan perusahaan yang sudah mapan pada golongan tersebut.

 

Simulasi pada satu perusahaan yang beraktivitas pada golongan 2 SKM dan SPM menunjukkan adanya potensi penurunan volume hingga 45,66% dari volume rokoknya.

 

Putra menilai, apabila aturan penyederhanaan tarif cukai ini diterapkan dapat menghasilkan dampak kontra produktif bagi industri seperti simulasi di atas. Ketidakmampuan para pelaku industri untuk bersaing dapat mengarahkan industri hasil tembakau ke struktur pasar oligopolistik, bahkan dalam level yang lebih ekstrem bergeser ke monopoli, di mana hanya ada segelintir pelaku industri yang mendominasi pasar, yaitu pelaku industri yang berasal dari golongan atas, yang telah memiliki pangsa pasar yang besar pula.

 

Perwakilan Konsumen dari Komunitas Kretek, Aditia Purnomo turut menyampaikan pandangannya akan kebijakan-kebijakan yang kian menekan IHT. Menurutnya, dengan menjadikan cukai sebagai instrumen dalam menekan angka konsumsi rokok, tidaklah tepat.

 

Kekhawatiran akan meningkatnya jumlah perokok muda di bawah umur, semestinya dibarengi dengan adanya fungsi pengendalian yang dijalankan secara aktif oleh pemerintah, dan bukan melalui cukai. “Komunitas Kretek tidak melihat adanya urgensi dalam kenaikan tarif dan penyederhanaan cukai rokok. Terlebih di masa pandemi yang berkepanjangan, fokus Pemerintah semestinya bisa diarahkan pada perbaikan ekonomi terlebih dahulu,” kata Aditia Purnomo.

 

Beberapa catatan dari Komunitas Kretek sendiri bukan berarti tanpa dasar. Jika memang RPJMN 2020-2024 bertujuan ingin mengurangi prevalensi perokok anak, maka yang perlu ditingkatkan ialah kegiatan edukasi dan kontrol, dengan memperketat mekanisme pembelian rokok sehingga tidak diakses oleh anak di bawah umur.

 

Aditia menambahkan, bagi konsumen rokok seperti dirinya, peningkatan cukai yang pasti akan disusul dengan meningkatnya harga produk, hanya akan membuat konsumen beralih pilihan membeli sesuai kemampuannya. “Hal ini patut menjadi bahan pertimbangan Pemerintah, karena bukan tidak mungkin ini menyebabkan maraknya kembali perdagangan rokok illegal, yang juga tidak didukung oleh komunitas kami,” ujarnya. (Imd).

Credit: Source link