JawaPos.com – Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan handphone ilegal. Alat komunikasi ini terdeteksi dikirim dari Tiongkok ke Indonesia. Dalam kasus ini, penyidik menrtapkan satu orang tersangka yakni OW, 24.
“Untuk handphone ilegal sendiri kami mengungkap ada 577 unit dan tablet 27 unit,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Auliansyah mengatakan, tersangka OW ditangkap di sebuah ruko di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka menerapkan modus memasukan nomor Imei handphone yang sudah lama ke handphone ilegal yang baru diselundupkan.
Dengan cara seperti itu, handphone selundupan bisa digunakan layaknya handphone resmi. Sedangkan handphone lama yang nomor Imeinya diambil, langsung dimusnahkan
“Yang menariknya adalah handphone yang mereka masukin ke Indonesia ini sudah bisa digunakan dengan cara Imei handphone-handphone lama itu mereka masukan ke handphone yang mereka masukan sekarang,” jelas Auliansyah.
“Jadi handphone yang sudah lama di Indonesia sudah digunakan kemudian mereka ambil Imeinya kemudian mereka tempel disini sehingga ini bisa beroperasi dan handphone lama sudah dimusnahkan oleh mereka,” tambahnya.
Dari perbuatannya ini, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 400 juta per bulan. Tersangka OW kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link