JawaPos.com – Dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah secara agresif mengeluarkan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan. Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia, Ajib Hamdani menuturkan bahwa hal ini mempunyai nilai positif.
Menurut Ajib, ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk melaksanakan UU HPP, yang secara jelas termuat dalam pasal 17 (2) yang menyatakan bahwa ketentuan atas kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen ini berlaku pada 1 April 2022.
“Pemerintah konsisten dengan amanat yang diberikan dalam UU tersebut, kepastian hukum menjadi sebuah konsideran yang paling tepat dan tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya kepada JawaPos.com, Jumat (15/4).
Menarik untuk mencermati beberapa kondisi yang kemudian menimbulkan pendapat kritis di masyarakat. Pertama, kebijakan pemerintah menambah objek pajak baru atas transaksi bisnis masa kini dan masa depan, yaitu pengenaan PPN atas perdagangan aset kripto.
Hal kedua yang perlu menjadi perhatian adalah mispersepsi yang timbul di masyarakat, misalnya PMK 61/2022 tentang PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Sebenarnya pengenaan PPN ini bukanlah hal baru.
“PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) ini sudah termuat dalam Pasal 16C UU PPN, dan sudah mulai dikenakan sejak 1 Januari 1995. Hal ini menunjukkan literasi perpajakan masyarakat Indonesia memang cenderung masih lemah,” imbuh dia.
Ia pun mengharapkan pemerintah, selain agresif mengeluarkan aturan baru, juga harus aktif dalam melakukan edukasi kepada para wajib pajak. Prinsip PPN ini adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli akhir, sehingga efek dari kebijakan ini akan dirasakan oleh masyarakat luas.
Dengan pemberlakuan kenaikan tarif PPN ini, diprediksikan akan memberikan kontribusi terhadap inflasi secara agregat di akhir tahun 2022. Target awal pemerintahan, inflasi di kisaran angka 3 persen.
“Dengan kenaikan tarif PPN ini, diprediksikan inflasi akan menjadi terdongkrak di kisaran 3,4 persen,” tandasnya.
Credit: Source link