Ilustrasi Hukum
Jakarta – Penyuap anggota komisi XI DPR RI Amin Santono, Ahmad Ghiast divonis pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan Direktur CV Iwan Binangkit itu terbukti bersalah menyuap Amin Santono sebesar Rp510 juta. Uang tersebut juga dialirkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/9).
Dalam pertimbangannya, terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ahmad Ghiast. Hakim menyatakan, perbuatan Ghiast tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, Ghiast dianggap berlaku sopan dan berterus terang. Ghiast juga belum pernah dipidana dan sudah tidak berpenghasilan sementara dia merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan terhadap Ghiast lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Dimana, Jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ahmad Ghiast terbukti bersalah menyuap Amin Santono dan Yaya Purnomo untuk memuluskan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 untuk Kabupaten Sumedang.
Ahmad Ghiast terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : KPK Kasus Korupsi Amin Santono
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/40741/Penyuap-Anggota-DPR-Amin-Santoso-Divonis-2-Tahun-Penjara/