Bupati Jombang, Nyono Wihandoko, yang mengenakan rompi tahanan
Jakarta – Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang, Jawa Timur, Inna Silestyowati tak lama lagi akan duduk di kursi peskitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang yang menjerat Inna.
Dalam perkara ini, Inna diduga menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Inna menyuap uang ratusan juga agar Nyono menetapkan dirinya sebagai Kadinkes Pemkab Jombang Definitif.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini Selasa (3/4/2018), penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka Inna Silestyowati kepada penuntut umum atay tahap dua. Dengan tahap dua ini, penuntut umum selanjutnya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan kemudian menyerahkan atau melimpahkannya ke pengadilan.
Rencananya, Inna akan disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya. Demi kepentingan persidangan, penahanan Inna dipindahkan ke Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya.
“Sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya,” ujar Febri melalui pesan singkat.
Dalam proses penyidikan, sebelumnya telah diperiksa sekitar 29 saksi untuk tersangka Inna. Mereka yang diperiksa dari berbagai unsur. Yakni, Asisten I Pemkab Jombang; Kepala BKKBN; Anggota DPRD Kabupaten Jombang Periode 2014 s.d 2019; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabup Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang; dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Jombandan.
Selain itu, Plt Kepala Puskesmas Pulorejo Puskesmas Pulorejo; Kepala Puskesmas Bareng; Kepala Puskesmas Puskesmas Perak Kabupaten Jombang; Kepala Puskesmas Bandar Kedung Mulyo; Plt Kepala Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang; Pensiunan PNS Pemda Jombang; Direktur Rumah Sakit Rumah Sakit Jombang; Dokter Rumah Sakit Bedah Surya Darma Husada; dan Teller Bank Jawa Timur Kabupaten Jombang.
TAGS : Jombang KPK Nyono Suharli Wihandoko
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/31706/Penyuap-Bupati-Jombang-Segera-Disidang/