Monday, March 8, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Penyuap Kasus Kutai Divonis 3,6 Tahun Penjara

May 18, 2018
in News
3 min read
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Penyuap Kasus Kutai Divonis 3,6 Tahun Penjara

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun. Abun juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.‎

“Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap ‎ketua majelis hakim Sugianto saat membaca amar putusan terdakwa Herry Susanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta‎, Jumat (18/5/2018) malam.
‎
Majelis hakim menilai Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari senilai Rp 6 miliar. Pemberian uang itu ‎terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara untuk perusahaan Abun yang merupakan teman baik dari ayah Rita, Syaukani HM.
‎‎‎
Pemberian uang itu dilakukan dalam dua tahap. Yakni, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010. Perbuatan Abun dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‎
‎
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melskukan tipikor,” kata Sugianto.‎
‎‎
Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Abun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.



“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Sugianto.‎‎

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Abun dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.‎

Baca juga :

  • Penyuap Bupati Rita Dituntut 4,5 Tahun Bui
  • Ada Rekening Sepupu Bupati Rita Tampung Uang Suap
  • LSM Anti Korupsi dan "Tim 11" Ikut Tampung Uang Suap Kukar

Menanggapi putusan tersebut, ‎Abun menyatakan akan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.‎

TAGS : Kutai Kartanegara Rita Widyasari Hery Susanto

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/34689/Penyuap-Kasus-Kutai-Divonis-36-Tahun-Penjara-/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

KPK Anggap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Tak Miliki Itikad Baik

Next Post

Erdogan Kecam "Muslim" Seluruh Dunia

Related Posts

Karena Libatkan Pendekatan Sosial PPKM Mikro Jadi Efektif
News

Karena Libatkan Pendekatan Sosial PPKM Mikro Jadi Efektif

March 7, 2021
Di Hadapan FOCI, Ketua MPR Bamsoet Tanamkan Nilai Kebangsaan
News

Di Hadapan FOCI, Ketua MPR Bamsoet Tanamkan Nilai Kebangsaan

March 7, 2021
Penerima Vaksin COVID-19 Bertambah Jadi 2.888.757 Orang
News

Penerima Vaksin COVID-19 Bertambah Jadi 2.888.757 Orang

March 7, 2021
Next Post

Erdogan Kecam "Muslim" Seluruh Dunia

Turki Dianggap Negara Penindas Zionis

Koalisi Internasional Bikinan AS Dinilai Sudah Tepat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Selamat tinggal Honda Jazz, HPM setop produksi sejak bulan lalu

Selamat tinggal Honda Jazz, HPM setop produksi sejak bulan lalu

5 days ago
Insentif PPnBM, harga Wuling Confero berkurang hingga Rp11,5 juta

Insentif PPnBM, harga Wuling Confero berkurang hingga Rp11,5 juta

6 days ago
Intip Inspirasi 3 Warna Lipstik Sesuai Karakter Drama Korea Penthouse

Intip Inspirasi 3 Warna Lipstik Sesuai Karakter Drama Korea Penthouse

2 days ago
Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko Ajak Kader Kompak dan Bersatu

Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko Ajak Kader Kompak dan Bersatu

2 days ago
Sudah Akhir Tahun, Segini Realisasi PAD Buleleng

Paceklik di PHR, Badung Berpeluang Tingkatkan Pendapatan dari 2 Sektor Ini

7 days ago
Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman

Tahun Ini, Indonesia Belum Bisa Buka Penerbangan Internasional untuk Gaet Wisman

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

UKM Kreatif Buat Modernetnic Working Space di Galeria Mall – KRJOGJA

Di Hadapan FOCI, Ketua MPR Bamsoet Tanamkan Nilai Kebangsaan

Penerima Vaksin COVID-19 Bertambah Jadi 2.888.757 Orang

Tolak Tol, Sejumlah Elemen Siap Debat dengan Bupati Tamba

Tambahan Harian COVID-19 Nasional Masih di Bawah 6.000

CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya, Jangan sampai Ketinggalan

Trending

Virus Ini Nyata, Jangan Remehkan
Ekonomi

Sandiaga Uno Komit Kawal Program Prakerja untuk Pekerja Sektor Ekraf

March 7, 2021

JawaPos.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berkomitmen mengawal usulan agar pekerja ekonomi...

Danamon Syariah Layani Wakaf Uang – KRJOGJA

Danamon Syariah Layani Wakaf Uang – KRJOGJA

March 7, 2021
Karena Libatkan Pendekatan Sosial PPKM Mikro Jadi Efektif

Karena Libatkan Pendekatan Sosial PPKM Mikro Jadi Efektif

March 7, 2021
UKM Kreatif Buat Modernetnic Working Space di Galeria Mall – KRJOGJA

UKM Kreatif Buat Modernetnic Working Space di Galeria Mall – KRJOGJA

March 7, 2021
Di Hadapan FOCI, Ketua MPR Bamsoet Tanamkan Nilai Kebangsaan

Di Hadapan FOCI, Ketua MPR Bamsoet Tanamkan Nilai Kebangsaan

March 7, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Sandiaga Uno Komit Kawal Program Prakerja untuk Pekerja Sektor Ekraf
  • Danamon Syariah Layani Wakaf Uang – KRJOGJA
  • Karena Libatkan Pendekatan Sosial PPKM Mikro Jadi Efektif
  • UKM Kreatif Buat Modernetnic Working Space di Galeria Mall – KRJOGJA
  • Di Hadapan FOCI, Ketua MPR Bamsoet Tanamkan Nilai Kebangsaan

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!