JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus menambah panjang daftar perusahaan digital yang wajib memungut pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa ada tambahan delapan perusahaan lagi. Delapan perusahaan itu menjadi pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri.
Menurut Hestu, delapan perusahaan tersebut adalah perusahaan internasional berbasis digital. Sekaligus pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai wajib pungut (wapu) PPN.
“Dengan penunjukan ini, per 1 November para pelaku usaha itu akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Hestu Jumat (9/10).
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut pajak.
“Hingga hari ini, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri mencapai 36 entitas,” jelasnya.
Secara umum, realisasi penerimaan PPN produk digital PMSE dari enam entitas bisnis pada gelombang pertama mencapai Rp 97 miliar. Jumlah penerimaan tersebut tercatat masuk kas negara pada September 2020.
Hestu menuturkan, tahap awal implementasi PPN PMSE yang diatur dalam PMK 48/2020 terbilang lancar dan tidak menemui kendala. DJP juga mengapresiasi kepatuhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk melaporkan dan menyetor PPN produk digital yang dinikmati konsumen Indonesia.
Hestu optimistis kepatuhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada gelombang berikutnya akan sama dengan gelombang pertama. Pada gelombang kedua, terdapat tambahan 10 entitas bisnis yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan mulai melaporkannya pada bulan ini.
“Kami sangat mengapresiasi keenam PMSE atas kepatuhan mereka melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimistis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya juga bakal melaksanakan kewajiban itu dengan baik,” terangnya.
PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri sebenarnya bukan jenis pajak baru. Hal tersebut telah lama diatur dalam UU PPN, tetapi kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen. Itu pun hanya pembeli/konsumen yang sifatnya ritel. Namun, komposisi tersebut masif dalam ekonomi digital saat ini.
Credit: Source link