JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 11,46 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan sampai 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan, jumlah tersebut meningkat 0,03 persen dibandingkan SPT yang dilaporkan sampai 31 Maret 2021.
“Kalau kita lihat, kita bandingkan dengan jumlah SPT di periode yang sama sampai 31 Maret tahun 2021, walaupun tipis, kita punya pertumbuhan 0,03 persen,” kata Neilmaldrin seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (1/4).
Ia merinci SPT yang telah dilaporkan tersebut terdiri dari 11,16 juta SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 294,25 ribu SPT Wajib Pajak Badan. SPT Wajib Pajak Badan belum banyak dilaporkan karena batas akhir pelaporannya masih sampai akhir April 2022 mendatang. Adapun sebanyak 96 persen SPT dilaporkan secara daring melalui e-filing, e-form, maupun e-SPT, sementara pelaporan manual hanya 4 persen.
Neil menambahkan data yang terkumpul sejauh ini merupakan data dashboard, artinya jumlah pelaporan SPT sampai 31 Maret 2022 sebetulnya bisa lebih banyak lagi. “Walaupun di jam 00.00 SPT dari wajib pajak tidak masuk lagi, tapi ketika reporting ke dashboard saya, ada waktu lag, jadi kemungkinan ada tambahan lagi,” ucapnya.
Sebanyak 11,46 juta SPT yang telah dilaporkan tersebut setara dengan 60,33 persen dari target pelaporan, dan diharapkan sampai akhir tahun 2022 pelaporan SPT mencapai seluruh target.
Neil pun menjelaskan jumlah pelaporan SPT tahun ini terkesan lebih rendah dibandingkan tahun 2020 dan 2021 karena belum dihitung sampai akhir tahun. “Ada 14,6 juta pelaporan SPT untuk 2020 dan 15,34 juta di 2021 itu setahun sampai Desember, sementara yang 11,46 juta di 2022 ini baru sampai 31 Maret,” katanya. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link