Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di KPK (Foto: Rangga/jurnas.com)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil Dirut PLN Sofyan Basir sebagai saksi tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Sofyan untuk mantan Sekjen Partai Golkar itu.
“Kalau dibutuhkan, tentu dibutuhkan untuk tersangka IM (Idrus Marham). Nanti tentu akan kami panggil tapi kapan waktunya nanti kami informasikan,” kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).
Selain itu, kata Febri, peran Sofyan selaku Dirut PLN juga menjadi perhatian penyidik KPK dalam kasus suap proyek pembangkit listrik senilai US$900 juta itu.
“Yang pasti gimana peran yang bersangkutan sebagai Dirut PLN jadi salah satu perhatian bagi KPK. Karena PLN sebagai entitas yang tidak mungkin dipisahkan dari kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini,” tegasnya.
Kata Febri, penyidik akan mendalami apa yang dilakukan saksi saat jadi Dirut PLN dan bagaimana penunjukan perusahaan untuk menggarap proyek tersebut.
“Dan gimana pertemuan dengan tersangka lain itu jadi poin yang diperhatikan penyidik,” kata Febri.
Diketahui, Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ia diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
TAGS : KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/39944/Peran-Dirut-PLN-Dalam-Bidikan-KPK/