Perataan Tebing di Tikungan Pekutatan Dipertanyakan

Perataan Tebing di Tikungan Pekutatan Dipertanyakan
Penataan lahan tebing di tikungan menanjak di desa Pekutatan yang menuai pertanyaan warga yang melintas. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Adanya aktivitas perataan lahan bertebing di pinggir jalan nasional Denpasar-Gilimanuk di Pekutatan menimbulkan pertanyaan warga yang melintas. Perataan tanah menggunakan alat berat dan berada di kawasan bertebing di atas Lapangan Pekutatan tersebut, bukan dari kabupaten, provinsi maupun pusat.

Informasi warga, penataan tanah tebing menggunakan alat berat (escavator) ini sudah berjalan sekitar sebulan terakhir. Tidak ada papan nama di sekitar lokasi, sehingga dipastikan bukan proyek pemerintah.

Sejumlah baliho yang berada di tikungan jalan menanjak itu juga ikut diturunkan sementara lantaran adanya pekerjaan tersebut. Menurut warga yang ditemui, Senin (21/2), tanah tersebut merupakan aset desa Adat Pekutatan. Dengan luas lebih dari satu hektar, termasuk lapangan desa.

Bendesa Pekutatan, I Made Ariyasa, dikonfirmasi adanya aktivitas ini membenarkan. Ia mengatakan kegiatan penataan lahan dari Desa Adat Pekutatan.

Mantan Anggota DPRD Jembrana ini menjelaskan rencananya di lahan milik Desa Adat seluas kurang lebih 1,8 hektare akan dibangun semacam rest area. “Kita mengikuti Perda No 4 tahun 2019, dimana desa adat diberdayakan melalui Bupda (Baga Utsawa Praduwen Desa Adat), dan di lahan desa adat itu akan kita bangun semacam rest area,” kata Ariyasa.

Pengerjaan penataan lahan ini dilakukan dari desa adat menggandeng investor lokal desa setempat. “Karena di lahan ini bertebing perlu penataan tempat. Nanti disini rencananya ada Waserda dan areal bermain,” katanya.

Selain itu juga untuk memperlebar jarak dari tebing dengan jalan raya. Sehingga, sejumlah baliho yang dulu berjejer terpasang di pinggir jalan, bisa lebih tertata dan khusus dibuatkan tempat di atas.

Meskipun dekat dengan lapangan, menurutnya lapangan masih tetap difungsikan. Setelah tahan perataan dan penataan lahan, selanjutnya akan mulai dibangun untuk kepentingan Bupda berupa Waserda dan tempat bermain anak.

Seluruh pekerjaan menurutnya dikerjasamakan dengan investor dari warga lokal. Desa adat, menurutnya, hanya menyediakan tanah saja. (Surya Dharma/balipost)

Credit: Source link

Related Articles