JawaPos.com – Badan Anggaran (Banggar) DPR mendukung rencana pemerintah yang bakal menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen terhadap beberapa barang dan jasa. Rencana tersebut tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengungkapkan, PPN Indonesia saat ini paling rendah se-Asia. Di kawasan Asia rata-rata sebesar 12 persen, sementara rata-rata anggota G-20 sebesar 17 persen. Jika tujuannya untuk memperbaiki fiskal negara maka pihaknya mendukung pemerintah dalam mereformasi perpajakan tersebut.
“Karena memang reformasi perpajakan diperlukan agar pondasi modal kita masuk ke 2022 ke 2023 kokoh fiskal kita,” ujarnya dalam Banggar DPR RI, Senin (14/6).
Seperti diketahui, selama 2020 hingga 2022 mendatang, defisit APBN telah memperlebar hingga 6 persen. Jika tak segera tidak ditutup, maka yang akan terjadi pada 2023 nanti terjadi defisit yang lebih besar lagi.
“Kan persoalannya itu sesungguhnya. Kalau nanti kita akan melakukan defisit 4,7 persen maksimal 4,9 persen, masuk ke 2023 ke 3 persen, maka lubang yang harus ditutup terlalu besar,” jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, revisi reformasi perpajakan tersebut tidak hanya fokus pada menaikkan tarif PPN saja. Namun, terdapat berbagai macam tarif PPN, seperti tarif umum, tarif final, dan multi tarif. Revisi perpajakan sendiri, juga tidak hanya mencakup PPN, tapi juga pajak penghasilan atau PPh badan dan PPh perorangan. Rancangan aturan itu juga akan mengatur pajak karbon dan optimalisasi potensi pendapatan pajak lainnya.
Sampai saat ini, Ia menambahkan, DPR belum secara resmi membahas Revisi Undang-undang KUP. Namun, sambil menunggu pembahasan, pihaknya meminta berbagai pihak tidak menafsirkan sepotong-sepotong isi draf tersebut.
“Yang lahir saat ini bukan tiga jenis tarif itu, tapi yang berkembang multitafsir. Padahal DPR-nya belum membahas itu,” tandasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link