JawaPos.com – Perbankan menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan sampai 31 Maret 2023. Langkah tersebut dinilai mampu menjaga momentum laju pemulihan ekonomi. Apalagi, ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih cukup tinggi.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menuturkan, kebijakan OJK tentu telah disesuaikan dengan kondisi terkini. Program restrukturisasi kredit membantu perbankan. Khususnya para debitur dalam menghadapi krisis saat ini.
“Apalagi, dalam kebijakan tersebut, OJK telah menambahkan klausul-klausul yang memberi perbankan relaksasi dalam mengeksekusi kebijakan itu,” katanya kepada Jawa Pos Minggu (5/9).
Per Juli 2021, restrukturisasi kredit Bank Mandiri mencapai Rp 92,55 triliun. Jumlah tersebut menurun ketimbang periode sebelumnya. Dari jumlah itu, restrukturisasi kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekitar Rp 24 triliun.
“Kami memproyeksikan tren restrukturisasi menurun seiring dengan meningkatnya optimisme dunia usaha,” ujarnya.
Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menyambut baik perpanjangan restrukturisasi kredit. Di sisi lain, pihaknya juga tidak sembrono.
Credit: Source link