Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta
Jakarta, Jurnas.com – Jumlah dana Otsus yang terus bertambah setiap tahun tidak akan menyelesaikan masalah Papua jika pengelolaan dana Otsus Papua masih berantakan seperti beberapa tahun terakhir.
“Sejak pengalokasian tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) migas, dana Otsus, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang mencapai 80 triliun lebih sampai tahun 2019 dengan rata-rata 50-60 persen memberikan kontribusi terhadap pendapatan APBD dan disertai dengan diskresi penuh dalam pengelolaannya ternyata tidak berdampak signifikan terhadap perubahan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta melalui pesan tertulis, Selasa, (31/12/2019).
Anggota DPR RI Dapil DI Yogyakarta ini mengatakan, efektivitas dana Otsus yang masih rendah, karena tidak ada rencana strategis yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan pengelolaan dana Otsus.
“Seharusnya dana Otsus Papua meningkatkan belanja daerah dalam mendukung pemberian layanan umum, pembangunan berbagai infrastruktur dasar, serta penyediaan barang dan jasa publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Sukamta.
Namun, nyatanya, lanjut Sukamta, layanan publik dan tingkat kesejahteraan masyarakat masih tertinggal bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia.
Indikator IPM dan pendapatan per kapita Papua setiap tahun selalu berada di bawah rata-rata IPM dan pendapatan per kapita secara nasional, sementara tingkat kemiskinan berada di atas rata-rata kemiskinan nasional.
“Maka pengelolaan Otsus harus di evaluasi secara menyeluruh,” ujar Sukamta.
Pria lulusan Salford University UK ini melanjutkan pemaparannya tentang siapa yang menikmati dana Otsus Papua. Sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2001, penerimaan DBH Migas Provinsi Papua dan Papua Barat, sekurang-kurangnya 30 persen dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan 15 persen untuk biaya kesehatan dan perbaikan gizi.
Namun bidang pendidikan di Provinsi Papua dan Papua Barat ternyata 22-23 persen.
Sementara di bidang kesehatan, realisasi dana Otsus untuk belanja kesehatan rata-rata mencapai 19 persen untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat rata-rata sebesar 12,5 persen.
“Sebagian besar penerimaan Otsus lebih banyak dialokasikan untuk untuk belanja birokrasi pemerintahan (belanja pegawai, serta belanja barang dan jasa). Parahnya rakyat tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari belanja birokrasi pemerintahan. Maka efisiensi sektor pemerintahan harus dilakukan agar masyarakat Papua merasakan dampak Otsus Papua bukan elite pemerintahan yang menikmati,” ujar Sukamta.
Anggota Tim Pengawas DPR RI untk alokasi Daerah Khusus yang meliputi Papua, Papua Barat, DI. Yogyakarta, DKI Jakarta dan Aceh ini memberi masukan kepada pemerintah terkait pengelolaan dana Otsus Papua.
Menurut Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI itu, Dana Otsus Papua harus dikawal dan dengan baik.
“Dan diberikan sanksi tegas dan penegakan hukum jika terjadi penyelewengan, menggunakan prinsip efektifitas bukan alokasi gelondongan, lalu pendekatan kinerja, konsep value for money, prinsip good public governance, dan good financial governance. Kemudiaan untuk meningkatkan efektivitas layanan publik, maka kualitas SDM penyedia dan pengelola layanan publik harus ditingkatkan, adanya rencana strategis dan prioritas penggunaan dana Otsus,” saran Sukamta.
TAGS : Otsus Papua Sukamta DPR
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64883/Perbesar-Dana-Otsus-DPR-Nilai-Tak-Akan-Selesaikan-Masalah-Papua/