JawaPos.com – Gubernur Papua Lukas Enembe seharusnya berani bertanggung jawab untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik korupsi yang menjerat Lukas dinilai sangat tidak menguntungkan masyarakat Papua.
“Lukas harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya, terutama setelah melakukan hal yang tidak menguntungkan masyarakat Papua, hingga membuat marah orang Papua,” kata Ondofolo Sosiri Sentani Boas, Rabu (12/10).
Boas pun merasa terganggu dengan pengangkatan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Papua. Boas menilai, Papua dilecehkan karena pengangkatan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar.
Menurutnya, Papua memiliki berbagai macam suku dan tidak bisa langsung mengangkat Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar. Terlebih, Lukas Enembe tidak memiliki garis silsilah keturunan kepala suku yang jelas.
“Dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe dinilai merupakan tindakan pelecehan yang dapat menjatuhkan martabat orang Papua juga,” tegas Boas.
Sebagaimana diketahui, KPK mentersangkakan Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Namun, Lukas tidak kooperatif dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.
“KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Menurut Ali, alat bukti yang dikumpulkan diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana. KPK pun menegaskan, upaya penyidikan yang menyeret Lukas Enembe murni penegakkan hukum.
“Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat,” ucap Ali.
KPK, kata Ali, tidak mempermasalahkan apabila Lukas Enembe ingin menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji penyidikan yang diduga menjerat Lukas Enembe. Hal ini merupakan hak setiap warga negara Indonesia, yang terjerat permasalahan hukum.
“Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan,” pungkas Ali.
Editor : Eko D. Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link