JawaPos.com-Perusahaan Umum Kehutanan Negara atau biasa disingkat menjadi Perum Perhutani siap berkontribusi aktif dalam upaya dekarbonisasi melalui pengelolaan sumber daya hutan secara lestari meliputi proses bisnis perencanaan, pemanfaatan, rehabilitasi, dan perlindungan hutan.
Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan perusahaannya berkomitmen mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mencapai target netralitas karbon melalui sinergi dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami memiliki potensi sebagai penyerap karbon karena kemampuan kawasan hutan dalam menyerap emisi lebih besar (sequester) dibandingkan dengan emisi yang dihasilkan,” kata Wahyu dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/10).
Perhutani saat ini mengelola 86 persen dari total hutan di Jawa. Angka itu setara dengan 18 persen penguasaan daratan di Jawa yang luasnya mencapai 13,2 juta hektare.
Wilayah kelolaan hutan Perhutani seluas 2,43 juta hektare dengan rincian seluas 642 ribu hektare atau 26,40 persen berupa hutan lindung (HL), seluas 1,41 juta hektare atau 57,97 persen berupa hutan produksi (HP), dan seluas 380 ribu hektare atau 15,64 persen merupakan hutan produksi terbatas (HPT).
Perseroan mempunyai wilayah kelola di wilayah administrasi Jawa Tengah (Regional 1), Jawa Timur (Regional 2), dan Jawa Barat – Banten (Regional 3).
Pada 18 Oktober 2022, Perhutani melakukan penandatanganan Letter of Intent (LOI) tentang proyek percontohan perdagangan karbon Kementerian BUMN dalam rangkaian acara SOE International Conference yang merupakan bagian dari agenda Road to G20 di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Perhutani bersama Inalum, PLN, Perkebunan Nusantara III, Pertamina, Pupuk Indonesia, Semen Indonesia. Adapun sebagai fasilitator berupa Biro Klasifikasi Indonesia.
Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam upaya untuk bisa menjadi pioneer dan role model dalam penerapan dekarbonisasi tersebut. Selain itu perlu adanya inisiatif untuk bisa menurunkan emisi secara end to end.
Letter of Intent itu merupakan bentuk keseriusan Kementerian BUMN dalam mencapai Net Zero Emission BUMN 2060 dengan membangun ekosistem rendah emisi di lingkup BUMN melalui skema VCM.
Dalam skema itu, semua BUMN berpotensi menjadi pembeli maupun penjual karbon. BUMN yang telah memenuhi target pengurangan emisi di sektornya dan masih memiliki kelebihan kredit karbon dari inisiatif penurunan emisi yang telah dilakukan dapat menjadi penjual.
Sementara itu, BUMN yang masih belum memenuhi target penurunan emisi di sektornya secara mandiri dapat berpotensi sebagai pembeli. “Potensi itu diimplementasikan Perum Perhutani dengan menetapkan inisiatif strategis perusahaan yang telah dimulai pada tahun ini, salah satunya melalui pengembangan proyek Nature Based Solutions (NBS),” kata Wahyu.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Credit: Source link