JawaPos.com–Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi perjanjian kerja sama antara Indonesia dengan Singapura dalam sejumlah hal. Termasuk soal ekstradisi. Diharapkan perjanjian ekstradisi dapat meningkatkan penegakan hukum di Indonesia.
”DPR menyambut baik kerja sama antara Indonesia dengan Singapura, khususnya perjanjian hukum antara kedua negara terkait ekstradisi,” ungkap Puan kepada wartawan, Kamis (27/1).
Perjanjian antara Indonesia dan Singapura ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam acara Leader’s Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong ikut menyaksikan penekenan dokumen kesepakatan.
Lewat perjanjian tersebut, kedua negara dapat mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme. Puan pun memuji diplomasi pemerintah dengan Singapura.
”Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura menjadi jawaban atas upaya yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak 1998. Semoga kesepakatan ini dapat memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” ucap Puan.
Lewat perjanjian ekstradisi tersebut, buron-buron kejahatan yang selama ini kabur ke Singapura bisa segera diproses hukum. Selain itu, Indonesia juga bisa melakukan penggeledahan dan menyita aset pelaku kejahatan di Singapura sesuai sistem hukum kedua negara.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link