JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyempurnakan pengelompokan perusahaan perbankan dari sebelumnnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Pengelompokan ini berlaku untuk seluruh bank umum, Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN) serta bank umum syariah.
Perubahan kategorisasi ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Meski terdapat perubahan, OJK menjamin bahwa kategorisasi yang baru tidak akan membebani perbankan dalam menjalankan usahanya, bahkan membuka peluang bagi perbankan untuk saling berbagi infrastruktur untuk menciptakan perbankan yang lebih kuat dan efisien.
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi mengatakan, “dengan adanya POJK 12 ini dapat mempermudah perbankan dalam mengembangkan bisnisnya, baik untuk melakukan transformasi dan akselerasi digitalisasi maupun sinergi perbankan yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan,”.
Merespons menyempurnaan POJK baru ini, Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi, Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Bengkulu Ikhwanul Okti beserta Komisaris Utama Independen Bank Bengkulu Ridwan Nurazi telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk bersinergi dalam rangka pengembangan usaha di Jakarta, Selasa (11/1).
Kedua bank ini diketahui memiliki kinerja yang baik dimana bank bjb sampai dengan September 2021 memiliki total aset hampir Rp 160 trilliun, laba bersih sebesar Rp 1,4 trilliun dan tingkat NPL 1,3%. Sedangkan Bank Bengkulu memiliki total aset sebesar Rp 8,6 trilliun, laba bersih sebesar Rp 73 milliar dan tingkat NPL 0,88%.
Direktur Utama bank bjb menyatakan bahwa bank bjb sangat terbuka untuk kolaborasi, tidak terbatas pada Bank Bengkulu saja, tidak menutup kemungkinan bank bjb akan bersinergi dengan BPD yang lainnya juga dalam waktu dekat, tentunya sinergi yang dilakukan haruslah memberikan manfaat yang positif bagi kedua belah pihak, jadi dalam kerangka pengembangan bisnis bersama.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Credit: Source link