JawaPos.com – Perusahaan pembiayaan PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia telah memperbarui identitasnya dengan melakukan perubahan logo perusahaan atau rebranding. Hal itu sekaligus untuk memperkuat pangsa pasar di industri keuangan.
Perubahan identitas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pergantian nama resmi perusahaan, sebelumnya yaitu PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPMFinance), yang dilakukan pada 2019 lalu dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-811/NB.11/2019.
Business Development Director, Kazuaki Yamazaki mengatakan, adapun perubahan identitas ini dilakukan seiring dengan divestasi saham yang dilakukan oleh PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) kepada perusahaan pembiayaan asal Jepang JACCS Co., Ltd. (JACCS) pada 2017 dan sejak saat itu JACCS menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen dan MPMX memegang sebanyak 40 persen saham perusahaan.
“Perubahan identitas ini sebagai simbol semangat baru JACCS MPM Finance Indonesia untuk meningkatkan profesionalisme yang lebih tinggi dan menjadikan JACCS MPM Finance Indonesia menjadi sebuah perusahaan yang lebih baik sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Dengan logo baru tersebut, pihaknya ingin memberikan kebaruan serta pengalaman baru kepada konsumen dan memaksimalkan pelayanan, dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan bagi masyarakat.
“JACCS MPM Finance Indonesia saat ini memiliki 94 kantor cabang dan 6 kantor pemasaran yang tersebar di wilayah Sumatera, Jabodetabek, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, serta wilayah Sulawesi,” tuturnya.
Pergantian logo yang mengubah bisnis perusahaan yang berfokus menyediakan produk pembiayaan seperti kredit kepemilikan kendaraan roda dua dan roda empat, pembiayaan multiproduk (keperluan rumah tangga dan elektronik), dan pembiayaan untuk pengadaan alat berat untuk memenuhi kebutuhan modal industri.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link