“Videotron yang menunjukkan kejadian dan bahaya akibat melanggar aturan di pelintasan sebidang supaya masyarakat yang melihat tahu risiko yang akan mereka tanggung kalau melanggar,” kata dia melalui pesan elektroniknya diterima di Jakarta pada Sabtu.
Djoko berpendapat kecelakaan kereta api di Semarang, Lampung dan Kisaran beberapa waktu lalu tidak terlepas dari perilaku pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut dia, masyarakat perlu terus menerus mendapatkan sosialisasi dan edukasi sebagai bentuk pencegahan.
Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan bisa menyusun rencana aksi keselamatan daerah beserta anggaran untuk mendukung peningkatan keselamatan masyarakat.
“Hal ini termasuk membuat jalan atau jalur layang supaya tidak ada lagi pelintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang rawan kecelakaan,” kata akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Djoko mengatakan tiga kecelakaan di perlintasan sebidang dalam sehari yang melibatkan KA Brantas relasi Jakarta – Blitar dengan truk trailer di Kota Semarang, Jawa Tengah, KA Kuala Stabas dengan truk bermuatan tebu relasi Tanjung Karang-Baturaja di Desa Blambangan Pagar, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, dan KA Sri Bilah Utama dengan minibus di Km 02+800 relasi Rantauprapat – Medan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kian menguatkan pelintasan sebidang memang sangat membahayakan.
Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, sambung dia, mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan perjalanan kereta api. Sebab laju ular besi ini tidak bisa diberhentikan mendadak.
“Selain itu moda kereta api mengangkut ratusan orang yang bisa berdampak fatal apabila mengalami gangguan perjalanan,” kata Djoko.
Dia menuturkan, perjalanan kereta api tetap didahulukan sebelum memberikan prioritas lain, yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas, ambulan mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepal negara atau pemerintahan asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi pawai atau kendaraan orang cacat, dan kendaraan yang penggunaannya hanya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023
Credit: Source link