JAKARTA, KRJOGJA.com – Upaya menyederhanakan penarikan cukai atau yang disebut simplifikasi cukai rokok adalah skenario satu perusahaan asing besar yang justru ingin mematikan industri rokok di Tanah Air.
Mereka masuk ke segala level untuk melobi pemerintah agar menyetujui dan membuat kebijakan simplifikasi. Harusnya negara hadir untuk melindungi industri rokok nasional sekaligus juga melindungi petani tembakau dan buruh industri rokok dengan menolak keinginan simplifikasi cukai rokok.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI) Firman Subagyo, kepada pers di Jakarta, Selasa (21/06/2022).
“Simplifikasi itu pada akhirnya akan membahayakan industri rokok di Indonesia. Juga membahayakan dari sisi tenaga kerjanya yang cepat atau lambat akan kehilangan lapangan pekerjaannya,” tegas Firman Subagyo.
Jika Industri rokok nasional mati, menurut Firman Subagyo, dari mana pemerintah dapat mencari sumber pendapatan negara yang selama ini disumbang dari cukai rokok mencapai Rp 178 triliun setiap tahunnya. Selain itu dari mana pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 5-7 juta buruh indutri rokok dan tembakau nasional. Sementara mengalihkan profesi petani tembakau dan buruh industri rokok ke sektor lain bukanlah pekerjaan muda.
Credit: Source link