Wakil Ketua DPR, Fadli Zon
Jakarta – Klaim pemerintah soal Perpres No. 20/2018 tentang tenaga kerja asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk melindungi tenaga profesional dinilai hanya omong kosong.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, kebijakan ketenagakerjaan yang disusun oleh pemerintahan Jokowi saat ini kacau balau. Menurutnya, hanya demi mendatangkan dan menyenangkan investor, banyak aturan dilabrak.
“Klaim bahwa Perpres No. 20/2018 ini disusun untuk melindungi tenaga profesional kita, menurut saya juga omong kosong,” kata Fadli, dalam refleksi peringatan Hari Buruh tahun 2018, melalui rilisnya, Jakarta, Selasa (1/5).
Fadli menjelaskan, dalam Pasal 6 ayat 1, di mana diatur bahwa seorang TKA boleh menduduki jabatan yang sama di beberapa perusahaan. “Ketentuan semacam ini kan berpotensi menutup kesempatan tenaga profesional kita. Lalu di mana perlindungannya?” tegasnya.
Kata Fadli, Perpres No. 20/2018 juga mengabaikan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi TKA yang masuk ke Indonesia. Sesuai dengan Pasal 18 UU No. 13/2003 dan PP No. 23/2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang merupakan turunannya, setiap TKA yang masuk ke Indonesia seharusnya memiliki sertifikasi kompetensi yang diakui oleh BNSP.
“Namun, jika proses perizinan harus keluar dalam dua hari, apa mungkin verifikasi bisa dilakukan?” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Makanya, kata Fadli, jangan heran jika kemudian ada TKA asal Cina yang dalam RPTKA-nya disebut sebagai insinyur, tapi dalam kenyataannya ternyata hanyalah seorang juru masak.
“Kasus semacam ini sudah banyak ditemukan. Selain karena lemahnya pengawasan, kasus-kasus semacam itu bisa terjadi karena ada malpraktik dalam kebijakan perburuhan,” terangnya.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Apalagi dari sisi kesejahteraan upah minimum buruh kita merupakan yang terendah keempat di ASEAN. Kita hanya unggul atas Myanmar, Laos dan Kamboja,” tegas Fadli.
TAGS : May Day Hari Buruh Fadli Zon
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/33535/Perpres-TKA-untuk-Lindungi-Buruh-Dinilai-Omong-Kosong/