JawaPos.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Pertalite menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Kuota yang ditetapkan sebesar 23,05 juta kilo liter (kl) pada 2022.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa hal ini adalah langkah yang tepat dari pemerintah. Sebab, keuangan Pertamina juga sedang tertekan.
“Pertamina bernafas lega ya, karena ada kompensasi yang diberikan dari pemerintah kepada Pertamina itu sangat membantu karena selisih (harga keekonomian, Red) juga di atas Rp 3.500- Rp 4.000 per liter. Ini akan membantu keuangan Pertamina,” terangnya ketika dihubungi JawaPos.com, Rabu (30/3).
“Meskipun tidak tahu, dibayar atau bakal jadi piutang. Tapi ini jadi sinyal bagus untuk keuangan Pertamina sehingga mereka tidak ragu-ragu menyalurkan Pertalite,” sambung dia.
Namun, ia memberikan penekanan terhadap distribusi pengiriman di sejumlah wilayah yang ditugaskan agar tepat sasaran. Sebab jika tidak, maka ini akan membuat Pertalite ikut langka seperti Solar subsidi.
“Yang menjadi catatan penting, barang ini kan dikuotakan dan pastinya ini bakal mengalami hal yamg sama dengan solar subsidi. Potensi adanya kelangkaan ini ada. Diharapkan memang pengawasan ini diperketat,” ujarnya.
Di sisi lain, Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyambut baik Pertalite sebagai BBM JBKP. Pasalnya, hal tersebut membuat harga Pertalite tidak naik, mengingat konsumsi masyarakat untuk BBM tersebut sebesar 80 persen.
“Keputusan yang cermat. Dengan status BBM penugasan, pemerintah dapat memutuskan untuk tidak menaikkan harga Pertalite dengan memberikan subsidi pada Pertalite,” tandas dia.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan Premium. Hal itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
“Kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3).
Credit: Source link