Pertamina Naikkan Tarif BBM Non Subsidi di Sumatera Utara

JawaPos.com – Mulai hari ini (1/4), harga bahan bakar minyak non subsidi di wilayah Sumatera Utara naik.  Disampaikan PT Pertamina (Persero), penyesuaikan harga ini terjadi karena adanya perubahan tarif terkait Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021. Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (1/4).

Baca Juga: Tinggal Satu Titik Kobaran Api di Kilang Pertamina Balongan

Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link