Sesuai Pergub Sumatera Utara itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021 Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut Pertamina, dalam pernyataannya, dikutip Sabtu.
Menurut Taufikurachman, untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian harga yang diberlakukan per 1 April itu memengaruhi harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO (public service obligation) dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.
Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tambah Taufikurachman.
Baca juga: Api kembali bakar tangki Kilang Pertamina Balongan
Baca juga: Pertamina Hulu Mahakam mulai pembangunan anjungan lepas pantai Kaltim
Baca juga: Warga korban kebakaran kilang Pertamina minta kompensasi Rp20 juta
Pewarta: S026
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021
Credit: Source link