JawaPos.com – Keputusan Nikita Mirzani apakah akan ditahan atau tidak akhirnya diputuskan penyidik Polresta Serang Kota pasca 24 jam dari proses terjadinya penangkapan. Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, diputuskan tidak ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya, maka penyidik Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Jumat (22/7) malam.
Nikita Mirzani pun pulang tadi malam dengan didampingi kuasa hukumnya Fahmid Bachmid dan teman dekatnya Fitri Salhuteru. Nikita langsung pulang ke rumah setelah sempat menginap di Polresta Serang Kota selama satu malam.
Kendati tidak dilakukan penahanan, Nikita Mirzani diharuskan menjalani wajib lapor secara rutin setiap minggu sekali. Menurut Kombes Shinto Silitonga, penyidik sudah memberi tahu hal tersebut kepada Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya. Mereka pun menyanggupi keharusan wajib lapor ini.
“Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik punya kewajiban menuntaskan perkara ini hingga mendapat kepastian hukum,” tuturnya.
Selain itu, Kombes Shinto Silitonga juga mengungkapkan dalam proses penangkapan Nikita Mirzani, ada kemajuan dalam hal alat bukti. Dari tangan Nikita Mirzani penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit handphone.
“Kemajuan alat bukti pada penangkapan, dilakukan penyitaan satu unit handphone jenis iPhone 12 warna biru dan juga terhadap akun media sosial Instagram yang dioperasionalkan tersangka ibu NM,” jelasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap saat berada di lobi utama mal Senayan City Jakarta pada Kamis (21/7). Penangkapan terhadap Niki dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB dan langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk menjalani agenda pemeriksaan.
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang dibuat Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda. Niki dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporannya teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dalam kasus ini, Nikita Mirzani kini telah meyandang status sebagai tersangka.
Credit: Source link