Pesanan Baju Hamzat di Kemenkes Ngadat, Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK

by

in
Pesanan Baju Hamzat di Kemenkes Ngadat, Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK

Pabrik pembuatan baju hamzat

Jakarta, Jurnas.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk memperhatikan nasib kaum buruh yang memproduksi Alat Pelindung Diri (APD) atau baju hazmat tenaga medis dalam menangani pasien Covid-19.

“Banyak perusahaan produsen baju hazmat dalam negeri yang tersendat proses penyerapannya di Kementerian Kesehatan,” ujar seorang produsen baju hazmat, Prima Pradana dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/7).

Menurut Prima Pradana, saat wabah pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan meminta beberapa perusahaan untuk mempercepat produksi baju hazmat dalam negeri.

Ketika itu, jelas Prima, pihaknya dengan segala cara mencoba memaksimalkan produksi baju hazmat, apalagi seluruh dunia membutuhkan produk ini.

“Cuma sayangnya, ketika kami dari perusahaan menepati apa yang sudah menjadi komitmen bersama, pemerintah kurang memperhatikan apa yang telah kami produksi,” jelas Prima.

Ia menyebut persoalannya ada di tingkat penyerapan yang kurang sesuai dengan komitmen di awal, dari sisi ekonomi, pihak produsen jelas sangat dirugikan.

Yang menyedihkan lagi, kata Prima Pradana, saat ini puluhan ribu buruh menggantungkan nasibnya kepada perusahaan, namun perusahaan tidak bisa berbuat apa-apa karena semua menunggu kepastian dari pemerintah.

“Di gudang kami saja masih menumpuk jutaan set baju hazmat, bahkan sampai tidak tertampung. Kami berharap pemerintah memberikan kepastian terkait hal ini,” jelasnya.

“Kalau ini tidak kunjung selesai, kami terpaksa gulung tikar dan mau tidak mau kami harus membuat keputusan pahit PHK terhadap para buruh-buruh kami yang sudah maksimal memproduksi baju hazmat ini,” tuntas Prima Pradana.

TAGS : Baju Hamzat Kemenkes Covid-19 PHK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76010/Pesanan-Baju-Hamzat-di-Kemenkes-Ngadat-Puluhan-Ribu-Buruh-Terancam-PHK/