Ilustrasi gereja
Bengkulu – Persekutuan Gereja–Gereja di Indonesia (PGI) menyesalkan penyegelan tiga gereja oleh Pemerintah Kota Jambi. Kendati tiga gereja tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), penyegelan dinilai bukan langkah yang tepat.
“Itu bukanlah karena faktor kesengajaan, tetapi karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh aparat pemerintah setempat,” ujar Humas PGI Irma Riana Simanjuntak, pada Sabtu (29/9) lewat siaran pers.
PGI dalam keterangannya persnya prihatin, penyegelan tersebut dilakukan atas tekanan massa. Menurut Irma, aparat seyogyanya melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya.
Adalah tugas negara pula, mendidik dan mencerdaskan masyarakat agar menerima dan menghargai keberadaan umat lain yang beda agama, termasuk menerima kehadiran ekspresi peribadahan sepanjang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan.
Baca juga :
“Kebebasan beribadah ialah bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apapun, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28 I Ayat 2,” terang Irma.
PGI juga mendesak para pemimpin umat beragama dan pemimpin lembaga masyarakat di berbagai daerah, terutama di Kota Jambi, agar mengedukasi umatnya cerdas dalam menerima konteks masyarakat Indonesia yang majemuk.
“Kenyataan kemajemukan Indonesia mengharuskan kita untuk saling menerima dan menghargai di tengah perbedaan yang ada, termasuk menerima dan menghargai kehadiran gedung gereja,” tandasnya.
Diketahui, tiga gereja di Kota Jambi disegel karena tidak memiliki IMB. Ketiga gereja tersebut ialah Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI), dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA).
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41485/PGI-Sesalkan-Penyegelan-Gereja-di-Jambi/