Tuesday, January 26, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pilkada 2020, Pengamat: Parpol Tak Boleh Usung Mantan Pengguna Narkoba

June 15, 2020
in News
3 min read
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Pilkada 2020, Pengamat: Parpol Tak Boleh Usung Mantan Pengguna Narkoba

Ilustrasi Pilkada

Jakarta, Jurnas.com – Pengamat politik Charta Politika Indonesia Muslimin Tandja mengingatkan kembali partai politik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi Calon Kepala Daerah.

Penegasan ini disampaikan Muslimin, sebagai rambu-rambu agar parpol jangan mengusung mantan pengguna narkoba, dan penyelenggara Pilkada tidak kecolongan dalam melaksanakan pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Partai politik harus mentaati putusan MK itu agar warga masyarakat mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan tidak punya rekam jejak melakukan perbuatan tercela seperti penyalahgunaan narkoba,” ujar Muslimin di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Muslimin mengingatkan, parpol sebagai institusi demokrasi harus benar-benar selektif, agar para calon kepala daerah yang diusung benar-benar memiliki kompetensi, kapabilitas dan rekam jejak yang baik.

“Kalau ada parpol mengusung calon kepala daerah yang sebelumya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, itu kan aneh, tidak memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar,” jelasnya.

Kata Muslimin, putusan MK itu merupakan langkah positif dan harus didukung semua pihak. Sebab Pilkada Serentak yang akan diikuti 270 daerah harus bebas dari calon kepala daerah mantan pengguna barang maksiat tersebut.

“Putusan MK itu langkah positif yang perlu didukung sebagai bentuk gerakan anti penyalahgunaan narkoba, dan saat bersamaan kita mesti mendorong calon-calon kepala daerah yang kapabel, berintegritas dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. Karena itu, putusan MK seyogyanya menjadi pedoman bagi KPU dan penyelenggara pemilu lainnya,” katanya.

MK memang sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. 

TAGS : Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Muslimin Narkoba

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73792/Pilkada-2020-Pengamat-Parpol-Tak-Boleh-Usung-Mantan-Pengguna-Narkoba/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Ini Mal yang Buka Pelayanan Pengurusan SIM

Next Post

Rapat Paripurna DPR Digelar Patuhi Protokol Kesehatan

Related Posts

Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Kedua, Kemudian Lantik Kapolri
News

Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Kedua, Kemudian Lantik Kapolri

January 26, 2021
Menlu Pulangkan 589 ABK Asal Indonesia dari Kapal Tiongkok
News

Menlu Pulangkan 589 ABK Asal Indonesia dari Kapal Tiongkok

January 26, 2021
Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1 Juta Orang! Indonesia Berduka
News

Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1 Juta Orang! Indonesia Berduka

January 26, 2021
Next Post

Rapat Paripurna DPR Digelar Patuhi Protokol Kesehatan

PM Israel Puji Keputusan Trump Sanksi Pejabat ICC

DPR dan Pemerintah Komitmen Gotong Royong Tanggulangi Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Syarat Untuk Capai Target Investasi Rp 900 Triliun Tahun 2021

Ini Syarat Untuk Capai Target Investasi Rp 900 Triliun Tahun 2021

7 hours ago
Menangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya

Menangi Laga ‘Beda Kasta’, Carolina Marin Acungkan Jempol ke Lawannya

4 days ago
Akhir Desember 2020, Cadangan Devisa RI USD 135,9 Miliar – KRJOGJA

Akhir Desember 2020, Cadangan Devisa RI USD 135,9 Miliar – KRJOGJA

5 days ago
BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”

BMW tutup layanan “MINI Yours Customized”

2 days ago
Presiden tandatangani PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Presiden tandatangani PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi

4 days ago
popIn Discovery Kini Jadi Native Ad Platform Terbesar di Thailand!

popIn Discovery Kini Jadi Native Ad Platform Terbesar di Thailand!

11 hours ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

SWF Jalan, Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun sebagai Modal Awal LPI

Kemenko Marvest Dorong Percepatan Transformasi Digital UMKM Bali

Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1 Juta Orang! Indonesia Berduka

Ini Syarat Untuk Capai Target Investasi Rp 900 Triliun Tahun 2021

Menparekraf Berencana Berkantor di Bali

Callum pensiun, Ford tunjuk desainer dari Renault

Trending

Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Kedua, Kemudian Lantik Kapolri
News

Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Kedua, Kemudian Lantik Kapolri

January 26, 2021

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo dijadwalkan menerima suntikan vaksin Covid-19 untuk dosis kedua pada Rabu pagi, 27...

CIMB Niaga Dorong Nasabah Terapkan 3S – KRJOGJA

CIMB Niaga Dorong Nasabah Terapkan 3S – KRJOGJA

January 26, 2021
Menlu Pulangkan 589 ABK Asal Indonesia dari Kapal Tiongkok

Menlu Pulangkan 589 ABK Asal Indonesia dari Kapal Tiongkok

January 26, 2021
Sri Mulyani Tak Mau ‘Technical Recession’ Terjadi pada Kuartal-III

SWF Jalan, Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun sebagai Modal Awal LPI

January 26, 2021
Kemenko Marvest Dorong Percepatan Transformasi Digital UMKM Bali

Kemenko Marvest Dorong Percepatan Transformasi Digital UMKM Bali

January 26, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Rabu Besok Jokowi Disuntik Vaksin Kedua, Kemudian Lantik Kapolri
  • CIMB Niaga Dorong Nasabah Terapkan 3S – KRJOGJA
  • Menlu Pulangkan 589 ABK Asal Indonesia dari Kapal Tiongkok
  • SWF Jalan, Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun sebagai Modal Awal LPI
  • Kemenko Marvest Dorong Percepatan Transformasi Digital UMKM Bali

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!