Ilustrasi Pilkada 2018
Jakarta – Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dinilai sebagai tindakan radikal.
Pengamat Politik Effendi Gazali mengatakan, Pemilu serentak dengan menggunakan presidential threshold akan berujung adanya calon tunggal pada kon testasi Pilpres 2019 mendatang.
“Pemilu serentak yang ada presidential threshold menurut saya, itu cara yang sangat radikal. Menurut saya radikal betul itu,” kata Effendi, di Jakarta, Sabtu (9/6).
Sebab, kata Effendi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk maju sebagai Capres maupun Cawapres sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Pendiri negara kita nggak pernah berpikir membatasi orang supaya jangan ikut dalam pemilu. Kalau nanti di ujungnya ada calon tunggal, orang akan merasa terpinggirkan partisipasi politiknya,” terangnya.
Diketahui, setiap partai politik yang hendak mengusung pasangan Capres dan Cawapres harus memenuhi presidential threshold sebesar 20 persen. Adapun presidential threshold yang dipakai berdasarkan hasil Pemilu 2014 yang lalu.
TAGS : Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35977/Pilpres-2019-Dinilai-Radikal-Ini-Alasannya/