Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta – DPR dan pemerintah melalui panitia khusus menyepakati keterlibatan TNI dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 terkait Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-Terorisme).
Menanggapi kesepakatan itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di tanah air. Diharapkan, keterlibatan TNI dalam memberantas terorisme dapat semakin komprehensif.
“Apalagi, TNI memiliki satuan-satuan khusus anti teroris yang terbukti handal,” kata Taufik, di Jakarta, Kamis (15/3).
Taufik pun mengulas peran TNI dalam permberantasan terorisme. Salah satunya peran TNI yang sudah membantu Polri dalam operasi Tinombala untuk menghadapi kelompok teroris di Poso, Sulawesi Tengah.
Menurutnya, kendati perannya hanya sebagai pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO), namun TNI juga memiliki peran besar pada operasi yang dimulai sejak Januari 2016 itu.
Taufik mengakui, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengatur peran tentara dalam pemberantasan terorisme. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 2. Agar regulasi itu tidak tumpang tindih, ia pun sepakat dengan langkah Pansus yang akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perpres.
“Kita tidak ingin ada tumpang tindih regulasi tentunya. Sehingga, untuk menghindari hal itu, rasanya yang paling tepat adalah penerbitan Perpres, untuk mempertegas peran TNI dalam pemberantasan terorisme, agar juga sesuai dengan UU TNI,” tandasnya.
TAGS : RUU Terorisme Pimpinan DPR Taufik Kurniawan
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30616/Pimpinan-DPR-Dukung-Keterlibatan-TNI-Berantas-Terorisme/