Fadli Zon
Jakarta – Definisi tentang terorisme menjadi salah satu penghambat tertundanya pengesahan RUU Terorisme. Diharapkan, definisi terorisme dalam UU tersebut cukup penting sehingga harus jelas.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, permasalahan definisi terorisme harus jelas untuk membedakan antara teroris dan bukan teroris. Sebab, bila seseorang melakukan tindakan kejahatan biasa akan ditindak dengan UU KUHP.
Sementara, yang terkait terorisme baru bisa di adili dengan RUU yang akan disahkan tersebut. “Disitulah saya kira butuhnya definisi supaya tidak ada kerancuan, tentang siapa yang disebut teroris,” kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/5).
Kata Faldi, DPR dan Pemerintah masih memperdebatkan terkait definisi karena DPR menginginkan pemerintah mencantumkan frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme.
“Jangan semua orang jadi teroris hanya gara-gara misal melakukan kritik kepada pemerintah atau tidak suka pada kebijakan pemerintah,” jelasnya.
TAGS : RUU Terorisme Ketua DPR Bambang Soesatyo Jokowi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/35033/Pimpinan-DPR-Minta-Definisi-Teroris-Harus-Tuntas/