Thursday, January 21, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pimpinan DPR: UU MD3 Sudah Berlaku

March 14, 2018
in News
3 min read
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Pimpinan DPR: UU MD3 Sudah Berlaku

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

Jakarta – Meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan, hari ini tepat 30 hari batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Jokowi. Meski tidak ditandatangani, UU tersebut tetap berlaku.

“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di Parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Dengan batas penandatangan UU MD3 yang sudah habis ini, berarti UU MD3 sudah berlaku,” kata Taufik, di Jakarta, Rabu (14/3).

Di sisi lain, terkait adanya usulan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Taufik menilai hal itu merupakan hak konstitusional Presiden.

Namun menurutnya, hal itu dirasa sesuatu yang tidak perlu. Ia lebih menyarankan, jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK. Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, UU MD3 telah disahkan DPR bersama Pemerintah pada 12 Februari 2018 lalu. Berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, RUU yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui melalui Paripurna DPR bersama Pemerintah, maka tetap akan sah menjadi UU.

TAGS : UU MD3 DPR Presiden Jokowi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30542/Pimpinan-DPR-UU-MD3-Sudah-Berlaku/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pilkada 2018, TNI/Polri Kerahkan Jutaan Personel

Next Post

Pilpres 2019, PKB Penentu Kemenangan

Related Posts

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
News

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

January 21, 2021
Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud
News

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

January 21, 2021
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud
News

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

January 21, 2021
Next Post

Pilpres 2019, PKB Penentu Kemenangan

KPK Pastikan Pengusutan Korupsi Bebas Dari Intervensi dan Politik

Pimpinan DPR: UU MD3 Sudah Berlaku

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Strategi di balik kesuksesan Honda Brio jadi mobil terlaris 2020

Strategi di balik kesuksesan Honda Brio jadi mobil terlaris 2020

3 days ago
Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh

Pengetahuan Masyarakat soal 3M Meningkat, Tapi Masih Kurang Patuh

3 days ago
Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

Dari 1967 hingga 1984, BMKG Catat Ada 3 Gempa Merusak di Sekitar Majene

6 days ago
Renault EZ-1, mobil mini 95 persen materialnya bisa didaur ulang

Renault EZ-1, mobil mini 95 persen materialnya bisa didaur ulang

2 days ago
2021, Tahun Transformasi Bukopin Baru

2021, Tahun Transformasi Bukopin Baru

2 days ago
KKP Fokus Garap Budidaya Lobster Dalam Negeri

KKP Fokus Garap Budidaya Lobster Dalam Negeri

1 day ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

Proses Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan

24 Juta Pekerja Kehilangan Separuh Jam Kerja, Ratusan Triliun Lenyap

Selama PPKM, Usaha Ini Kerap Melanggar Jam Malam

DAS Indonesia buka dua diler baru Jeep

Trending

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
News

Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis

January 21, 2021

JawaPos.com – Penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air semenjak sepekan terakhir selalu di atas 10 ribu....

Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA

Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA

January 21, 2021
Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud

January 21, 2021
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud

January 21, 2021
Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

January 21, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Darurat Covid-19, Jumlah ICU dan Isolasi RS di 5 Provinsi Kritis
  • Era Belanja Online, Paylater Bakal Naik Daun di 2021 – KRJOGJA
  • Ini, Penyebab Gempa Magnitudo 7,1 di Talaud
  • Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Talaud
  • Akan Ada Aliran Modal Masuk Ke RI Usai Pelantikan Joe Biden

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!